SIGI, SULTENG – MEDIA ONLINENEWS.ID// Dua pejabat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi resmi berstatus tersangka. Kejaksaan Negeri Sigi menetapkan keduanya dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung dan pengadaan peralatan olahan pakan ternak tahun anggaran 2023 dan 2024, Selasa (19/5/2026).
Mereka adalah MA, Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi, dan I, yang menjabat Kepala Dinas. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Nomor B-01 dan B-02/P.2.20/Fd.2/05/2026, keduanya tertanggal hari ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Resky Andri Ananda, S.H., M.H. dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi menyebut, total uang yang diduga mengalir ke kantong keduanya mencapai Rp767.750.000.
Modus yang dipakai terbilang terang-terangan. Saat masih menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), IH disebut menyampaikan kepada MA alias O selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) agar memungut sejumlah uang dari para penyedia jasa. Besarannya dipatok sesuai jenis pekerjaan.
Di tahun 2023, setiap jenis pekerjaan — konsultansi perencanaan, pembangunan fisik, pengadaan peralatan, hingga konsultansi pengawasan — dipotong 10 persen dari nilai kontrak setelah pajak. Tahun 2024, potongan untuk konsultansi perencanaan, pengadaan peralatan, dan konsultansi pengawasan naik menjadi 20 persen. Hanya pekerjaan pembangunan fisik yang tetap di angka 10 persen.
Penyidikan berlangsung sekitar dua bulan sejak Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 30 Maret 2026. Selama itu, penyidik mengumpulkan keterangan dari 28 saksi, keterangan ahli, dokumen proyek, rekening koran, sejumlah kendaraan bermotor beserta suratnya, stempel, handphone, hingga bukti elektronik.
Keduanya kini dijerat pasal pemerasan dalam jabatan sebagai dakwaan primair — Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan subsidair menyangkut gratifikasi berdasarkan Pasal 12B ayat (2) undang-undang yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, MA dan I langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu mulai hari ini hingga 7 Juni 2026. (**) Rif





