TOMOHON,SULUT – MEDIA ONLINENEWS. ID//Gerak cepat kembali ditunjukkan Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon dalam mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Kelurahan Kinilow Satu, Lingkungan IV, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon.
Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/154/V/2026/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulawesi Utara tanggal 18 Mei 2026.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh seorang pria berinisial L.P.S.M (23), warga Kecamatan Tomohon Utara. Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian bermula pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 23.30 WITA, saat korban bersama rekannya mendatangi wilayah Kelurahan Kinilow untuk mencari klarifikasi terkait dugaan penganiayaan yang sebelumnya dialami temannya.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 23.50 WITA, korban yang sedang menanyakan permasalahan tersebut diduga langsung dianiaya secara bersama-sama oleh beberapa orang tak dikenal dengan menggunakan tangan secara berulang kali. Korban mengalami lebam pada kedua mata, bengkak di bagian atas mata kanan, serta rasa sakit pada wajah dan kepala.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Tomohon untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan dua terduga pelaku yang berada di wilayah Kelurahan Kinilow, Kecamatan Tomohon Utara. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan dua pria berinisial T.U (31) dan Z.M (48) tanpa perlawanan.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polres Tomohon guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Tomohon menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan masih terus berjalan guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.(**) Rif






