Guru SMPN Pelaku Pencabulan Muridnya Resmi DiTahan Polisi

  • Whatsapp

WONOGIRI, JATENG – MEDIA ONLINENEWS.ID//Penyidik reskrim Polres Wonogiri menetapkan guru SMPN ternama di Wonogiri, JT alias JS, 55, sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan muridnya.

Warga Giriwono, Wonogiri ini terancam 15 tahun ditambah sepertiganya.
Penambahan hukuman karena pelaku seorang pendidik.

Muat Lebih

Pernyataan itu disampaikan Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo di kantornya, Kamis, 7 Mei 2026.

5 resmi 10 lebih yg omong
“Tersangka sudah ditahan sejak kemarin [Rabu] dan mengakui perbuatannya. Tersangka kami datangi di Kantor Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Kasatreskrim menjelaskan tersangka dijerat pasal berlapis dan regulasi berbeda. Yakni pasal 415 huruf b jo pasal 456 KUHP juga pasal 7,12,13, 14, 15 UUTPKS No 13/2022. “Ada lima pelapor resmi namun ada 10 yang omong lisan sehingga korban bisa lebih. Pelapor orang tua korban dan alumni.
Kejadian sejak 2012,” jelasnya.

Agung berharap korban segera melapor langsung, 110 atau hotline. Selain menahan tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti baju, rekaman video, visum dan keterangan saksi.

Terpisah Kepala Disdik Wonogiri, Sriyanto mengonfirmasi lewat Whatsapp disebutkan guru JS sudah dinonaktifkan dan ditarik ke Dinas Pendidikan. “Sementara sanksinya dibebastugaskan dari guru. Proses kepegawaian yang memberi sanksi Bupati melalui BPKSDM,” tulisnya.

Senada dengan kepala dinas , salah seorang pejabat dinas pendidikan menyampaikan ” biar kapok mas, ini pelajaran berharga buat para pendidik untuk bisa mengendalikan diri kepada murid” ujarnya.

Peristiwa ini sangat mencoreng dunia pendidikan, terlebih pelaku mengajar di SMPN favorit dan menjadi kebanggaan masyarakat Wonogiri.(Pdtry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *