PALU, SULTENG – MEDIA ONLINENEWS.ID// Dua perkara pidana dari Sulawesi Tengah resmi dihentikan penuntutannya. Bukan karena kurang bukti, tapi karena keduanya memenuhi syarat restorative justice — pendekatan hukum yang mengutamakan perdamaian ketimbang hukuman.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung memimpin langsung ekspose permohonan itu secara daring, Senin (4/5/2026), bersama Direktorat Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI. Hasilnya: keduanya disetujui.
*Perkara Pertama: Konflik Saudara Kandung Berujung Sajam*
Kasus pertama datang dari Kejaksaan Negeri Morowali. Tersangka Husna alias Una dijerat Pasal 466 Ayat (1) KUHP Baru — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana — atas dugaan pengancaman dengan senjata tajam terhadap saudara kandungnya sendiri hingga melukai leher korban dua goresan.
Pemicunya sepele. Kesalahpahaman soal panen di kebun kelapa sawit di Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, 14 November 2025. Emosi memuncak, sajam keluar, leher korban tergores. Hasil visum dari Puskesmas Laantula Jaya mencatat dua luka di area leher akibat benda tajam.
Tapi kondisi korban sudah pulih. Keduanya sudah berdamai. Dan karena ancaman pidana dalam pasal itu di bawah lima tahun, Husna tidak pernah tersangkut hukum sebelumnya, serta hubungan mereka adalah saudara kandung — perkara ini dinilai lebih baik diselesaikan di luar pengadilan.
Kalau tetap dilanjutkan ke persidangan, konflik keluarga itu kemungkinan besar tidak akan selesai di sana.
*Perkara Kedua: Motor Dipinjam, Lalu Digadaikan*
Perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. Tersangka Fandi dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP Baru — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana — atas dugaan penggelapan sepeda motor. Fandi meminjam motor milik kenalannya, tidak mengembalikannya, lalu menggadaikannya karena terjepit kebutuhan ekonomi.
Yang membuat perkara ini masuk kriteria restorative justice: Fandi mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan menebus kembali motor yang sudah digadaikan. Korban memaafkannya tanpa syarat. Tidak ada tuntutan lanjutan, tidak ada dendam.
Fandi juga tidak punya catatan kriminal sebelumnya.
*Kenapa Tidak Dibawa ke Pengadilan?*
Restorative justice bukan jalan pintas atau ampunan gratis. Ada syarat ketat yang harus dipenuhi — ancaman pidana di bawah lima tahun, pelaku bukan residivis, dan yang paling penting: ada perdamaian nyata antara dua pihak.
Kedua perkara ini memenuhi semua syarat itu, termasuk ketentuan dalam Pasal 79, 80, dan 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Jampidum menyetujui penghentian penuntutan keduanya.(**), Editor:Rif






