Peradi Dirgantara Adakan Pelatihan Kuasa Hukum Pajak

  • Whatsapp

YOGYAKARTA – MEDIA ONLINENEWS.ID//Dunia perpajakan di Indonesia terus mengalami dinamika yang signifikan, terutama dengan meningkatnya jumlah sengketa pajak antara wajib pajak dan otoritas. Menjawab tantangan tersebut, PERADI DIRGANTARA melaksanakan program pendidikan Brevet A & B + KHP (Kuasa Hukum Pajak) resmi dibuka pada Senin, 27 April 2026, sebagai langkah strategis dalam mencetak tenaga profesional yang kompeten, berintegritas, dan siap berperan dalam sistem perpajakan nasional.

Program ini tidak hanya berfokus pada penguasaan teori perpajakan dasar dan lanjutan, tetapi juga memberikan pembekalan praktis terkait prosedur hukum pajak, khususnya dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak. Dengan kurikulum yang komprehensif, peserta diharapkan mampu memahami berbagai aspek mulai dari Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga praktik pemeriksaan dan penyidikan pajak.

Muat Lebih

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan kuasa hukum pajak, peserta program ini juga diarahkan untuk memenuhi persyaratan administratif guna memperoleh izin sebagai Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak. Persyaratan tersebut mencakup kelengkapan dokumen pribadi seperti KTP, NPWP, ijazah, hingga SKCK dengan keterangan khusus, serta dokumen pendukung seperti daftar riwayat hidup, berbagai surat pernyataan bermaterai elektronik, bukti pelaporan SPT dua tahun terakhir, hingga sertifikat keahlian Brevet A & B.

Pemenuhan persyaratan ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa calon kuasa hukum pajak tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga memenuhi standar etika dan legalitas yang ditetapkan. Hal ini sejalan dengan kebutuhan akan profesi kuasa hukum yang kredibel dan dapat dipercaya dalam mendampingi wajib pajak.

Dalam konteks saat ini, keberadaan kuasa hukum pajak menjadi semakin relevan. Kompleksitas regulasi perpajakan serta intensitas pengawasan yang semakin tinggi seringkali menimbulkan potensi sengketa. Tidak sedikit wajib pajak yang menghadapi kesulitan dalam memahami prosedur hukum, mulai dari tahap pemeriksaan, keberatan, hingga banding di Pengadilan Pajak.

Di sinilah peran kuasa hukum pajak menjadi sangat vital. Mereka tidak hanya bertindak sebagai pendamping, tetapi juga sebagai representasi resmi yang dapat membantu wajib pajak dalam menyusun argumentasi hukum, menyiapkan dokumen, serta menjalankan strategi penyelesaian sengketa secara efektif. Dengan keahlian yang dimiliki, kuasa hukum mampu meminimalkan risiko kesalahan administratif maupun substantif yang dapat merugikan wajib pajak.

Selain itu, kehadiran kuasa hukum pajak juga memberikan efisiensi dalam proses penyelesaian sengketa. Wajib pajak dapat lebih fokus pada aktivitas utama mereka, sementara aspek hukum ditangani oleh tenaga profesional yang berpengalaman. Dalam banyak kasus, pendampingan yang tepat bahkan dapat meningkatkan peluang keberhasilan dalam proses banding atau gugatan.

Program Brevet A & B + KHP ini diharapkan menjadi salah satu solusi nyata dalam menjawab kebutuhan tersebut. Dengan menggabungkan aspek pendidikan, praktik, dan pemenuhan syarat legal, program ini tidak hanya mencetak lulusan yang siap kerja, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan profesional.

Ke depan, peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perpajakan, khususnya kuasa hukum pajak, akan menjadi faktor kunci dalam menjaga keseimbangan antara kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum oleh negara.

Pewarta : Adhi Karnanta Hidayat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *