PALU, SULTENG – MEDIA ONLINENEWS.ID// Senin, 27 April 2026-Sembilan bulan setelah N. Rahmat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, catatan kinerjanya sudah bisa dibaca: 11 perkara korupsi disidik, Rp27 miliar kerugian negara dipulihkan dalam bentuk uang dan barang, dan sembilan dari 11 perkara itu sudah dilimpahkan ke penuntutan.
Tahun 2026 dibuka lebih agresif. Empat surat perintah penyidikan baru diterbitkan sekaligus, dua di antaranya membidik sektor tambang yang selama ini jarang tersentuh secara serius. PT Cocoman di Morowali Utara diduga menambang nikel tanpa izin sah. PT Kaltim Khatulistiwa di Donggala masuk daftar dengan dugaan serupa di kawasan Galian C. Di luar tambang, ada kasus kredit bermasalah Bank BPD Sulteng ke PT Marcindo Mitra Raya, dan pengembangan perkara CSR dengan tersangka Yulianti.
N. Rahmat tidak menjelaskan perkara tambang hanya dari sisi kerugian keuangan negara. Ia menyebut kerusakan lingkungan sebagai bagian dari kalkulasi — sebuah pendekatan yang berbeda dari penanganan korupsi tambang di masa-masa sebelumnya.
Tim penyidik PT Cocoman sudah bergerak ke Jakarta, menggeledah Kementerian ESDM dan sejumlah lokasi lain untuk mengumpulkan dokumen. Di Morowali Utara, mereka mengamankan 13 unit kendaraan dan alat berat dari lokasi tambang: tiga excavator Volvo, satu excavator Sumitomo SH330, satu bulldozer Komatsu 101, dua dump truck Hino tanpa pelat nomor, satu truk Howo, satu drum roller Liu Gong, satu motor grader Liu Gong, satu DC Hilux, dan dua unit Triton.
Semua masih di lokasi perusahaan. Pemindahan belum dilakukan karena butuh persiapan lebih panjang. Pemeriksaan saksi dijadwalkan menyusul. (*) Rif






