DONGGALA, SULTENG – MEDIA ONLINENEWS.ID//Polres Donggala menggelar penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di tiga desa di Kabupaten Donggala, Kamis (16/4/2026), dengan memasang spanduk imbauan sebagai langkah preventif sekaligus represif guna menekan maraknya aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Kegiatan penertiban dimulai pukul 09.00 WITA di Desa Wombo Mpanau, Kecamatan Tanantovea, kemudian berlanjut ke Desa Labuan Toposo dan Desa Labuan Lumbubaka. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan berakhir pukul 10.20 WITA.
Kapolres Donggala melalui Wakil Kepala Polres (Wakapolres), Kompol Sulardi, S.H., M.H., yang memimpin langsung kegiatan tersebut, mengimbau masyarakat untuk segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal.
“Kegiatan ini bertujuan mencegah kerusakan lingkungan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak dan sanksi hukum dari penambangan tanpa izin,” ujar Kompol Sulardi mewakili Kapolres Donggala.
Spanduk yang dipasang memuat peringatan tegas bahwa setiap pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kegiatan ini turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Donggala, Kepala Desa Wombo Mpanau Nasir, serta aparat desa setempat. Masyarakat di ketiga desa menyambut kegiatan tersebut secara kooperatif dan tidak ditemukan gangguan keamanan selama penertiban berlangsung.
Meski demikian, pihak kepolisian mencatat potensi aktivitas PETI di wilayah itu masih cukup tinggi. Polres Donggala menyatakan akan mengintensifkan patroli berkala dan mendorong koordinasi lanjutan dengan pemerintah desa serta instansi terkait guna memberikan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.
Kepolisian juga menegaskan bahwa penindakan tegas akan diberlakukan apabila aktivitas tambang ilegal kembali ditemukan di kemudian hari, sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelaku.(**)
_Sumber: Humas Polres Donggala_






