PALU, SULTENG-MEDIA ONLINENEWS.ID//Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku in. A. M. dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Penangkapan berlangsung di sebuah kos-kosan di Jalan Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Rabu (9/10/2025) sekitar pukul 15.25 WITA.
Dari pelaku ditemukan satu paket sabu dengan berat brutto 0,269 gram, serta barang bukti pendukung berupa plastik klip kosong, sendok plastik dari pipet, tas kecil warna hijau, dan pak plastik klip. Pelaku diduga memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal untuk keperluan konsumsi dan perdagangan kembali.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palu. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk terus beroperasi,” kata Kasat Resnarkoba.
Kapolresta menambahkan bahwa penindakan ini menjadi sinyal bahwa tim Satresnarkoba akan bergerak cepat begitu ada informasi masyarakat. “Sinergi dengan warga sangat penting agar kasus seperti ini dapat terungkap dengan cepat,” ujar Kapolresta.
Tersangka kini diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) KUHP Narkotika. Pemeriksaan saksi dan uji urine terhadap pelaku serta pelengkap penyidikan sedang dilakukan.(**) Rif