PALU – SULTENG, OnlineNews.Id. Media//Tim Penkum Kejati Sulteng kembali melakukan program Jaksa Masuk Sekolah sebagai upaya Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda. Kali ini, program tersebut menyasar para pelajar di SMA Negeri 4, Kota Palu, Senin(05/05/2025)
Kegiatan diawali dengan pengantar materi oleh Kasi Sosmed & Kemasyarakatan Kejati Sulteng Firdaus M. Zein, S.H., M.H sebagai moderator. Selanjutnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abd. Sofia, S.H., M.H selaku narasumber memaparkan materi terkait “Mencegah Penyimpangan dalam Penggunaan Media Sosial”.
Dalam paparannya, Kasi Penkum menjelaskan bahwa di balik berbagai manfaat yang ditawarkan media sosial, terdapat pula potensi penyimpangan yang dapat berdampak negatif terhadap individu maupun masyarakat. Oleh karena itu, perlu pemahaman yang komprehensif serta penguatan literasi digital dan hukum sejak dini.
Poin-Poin yang Disampaikan dalam Edukasi
1. Pengertian Media Sosial: Menurut KBBI, media sosial adalah laman atau aplikasi yang memungkinkan pengguna membuat, membagikan, dan berinteraksi dalam jejaring sosial. Fungsinya meliputi komunikasi, berbagi informasi, hiburan, hingga sarana promosi usaha.
2. Dasar Hukum: UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU RI No. 19 Tahun 2016 sebagai perubahan pertama, dan UU RI No. 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU ITE.
3. Bentuk-Bentuk Penyimpangan di Media Sosial: cyberbullying, penyebaran hoaks, konten negatif, pelanggaran etika bisnis online, dan ujaran kebencian.
4. Dampak Negatif Penyimpangan: gangguan kesehatan mental, rusaknya hubungan sosial dan reputasi seseorang, potensi konflik sosial, dan penurunan produktivitas.
5. Strategi Pencegahan Penyimpangan: gunakan media sosial secara bijak, verifikasi informasi sebelum menyebarkan, komunikasi sopan, batasi waktu penggunaan media sosial, dan lindungi informasi pribadi.
6. Sanksi Hukum: sanksi pidana dan denda bagi pelanggaran UU ITE seperti pencemaran nama baik, penyebaran konten negatif, penipuan daring, dan ujaran kebencian.
Mengakhiri paparannya, Kasi Penkum mengajak seluruh peserta untuk menjadi pelopor penggunaan media sosial yang positif dan produktif. Ia menekankan pentingnya menjaga etika dalam dunia maya sebagaimana dalam dunia nyata. Kegiatan ini sejalan dengan visi nasional menuju Indonesia Emas 2045, di mana peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi pilar utama. Edukasi hukum di usia dini diharapkan mampu menciptakan generasi yang siap menghadapi tantangan era digital dengan pemahaman hukum dan karakter yang kuat.(**) Pewarta Rif






