Miris….! Diduga Sekolah Man Model Kota Jambi  Terbukti Melakukan Pungutan Liar ( Pungli ) Berkedok Sumbangan

  • Whatsapp

JAMBI – Onlinenews.id//Miris!!! Terbukti Man Model kota Jambi  melakukan pungutan liar pungli. Sudah berulang beberapa kali, awak media  memberitakan adanya pungli di sekolah man model kota Jambi, namun kepsek man mode bantah terkait temuan dilapangan.

Staf kanwil agama provinsi Jambi yang bernama Afrizal menyangah tudingan itu tidaklah benar, dimana dia mengatakan itu tidak benar kalau man model melakukan pungli.

Muat Lebih

Berdasarkan hasil temuan dan pengaduan dari beberapa wali murid degan bukti beberapa lembar kuitansi adanya pungli.

Akhirnya  dengan mengadakan pendekatan di beberapa orang tua murid, awak media berhasil mendapatkan kartu pembayaran uang komite, mereka mengatakan “Jangan bilang kami yang memberitahu, takutnya anak saya yang disalahkan,” ujar wali murid.

Dengan itu awak media mengatakan kalau mereka akan menjaga rahasia terkait laporan orang tua anak yang sekolah di man model.

Diminta Kajati Jambi segera panggil dan periksa kepsek Man Model, Kabid madrasah kanwil agama, dan ketua komite serta bendahara komite, berdasarkan UU tentang pungutan liar disekolah adalah pasal 12 hurup B Permendikbud No 75 tahun 3016 tentang komite sekolah. Pasal ini secara tegas melarang komite sekolah untuk melakukan pungutan kepada peserta didik orang tua atau wali murid.

Pungli merupakan salah satu korupsi yang diatur dalam UU No 31 tahun 1999 junto UU No 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam KUHP. Pelaku pungli dijerat dengan pasal 368 ayat 1 bahwa siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Dinas pendidikan dan kanwil agama yang membawahi madrasah berkewajiban membatalkan pungutan atau sumbangan jika penyelengara atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundangan undangan atau dinilai meresahkan masyarakat dengan pungutan uang komite seperti disekolah man model kota Jambi.

Uang komite dipungut 75 ribu tiap bulan yang harus rutin dibayar siswa siswinya. Ironisnya siswa siswi miskin penerima dana PIP bagaimana kepala sekolah, dan ketua komite.

Menurut keterangan Kanwil Agama saat di wawancarai awak media mengatakan, “Diperbolehkan adanya pungutan berupa komite dengan alasan bayar honor guru yang berjumlah 20 orang dan untuk keperluan siswa siswinya,” terang kanwil.

Untuk itu tim awak media akan segera melapor kan terkait adanya pungli berkedok sumbangan yang dilakukan pihak sekolah Man model kepada Polda dan Kajari Jambi.

“Agar dugaan kasus pungutan liar disekolah tersebut dapat ditindak lanjuti dalam bulan ini karena semua bukti – bukti telah lengkap,” ungkap tim awak media.

Reporter
Anton

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *