Diduga Tak Mengantongi Izin Resmi Dari Dinas PU Kabupaten Sidoarjo Proyek Penarikan Kabel Optik dan Penanaman Tiang di Raya Gedangan Mangkrak

  • Whatsapp

SIDOARJO, JATIM – Onlinenews.//Proyek penarikan kabel Fiber optik sepanjang kurang lebih 4.5 kilo dan penanaman puluhan tiang di ruas jalan raya Gedangan-Sukodono diduga kuat tidak mengantongi ijin yang resmi alias tidak jelas perijinanya
Proyek yang di kerjakan oleh PT: KIC KARUNIA INDAH CAHAYA dari mulai Bulan agustus sampai saat ini masih terlihat mangkrak dan belum terlihat ada titik terang yang semestinya proyek tersebut selesai pada pertengahan bulan September kemarin 2024..

adanya dugaan soal tidak ada surat perijinan yang resmi dari dinas PU kabupaten Sidoarjo untuk pengerjaan penarikan dan penanaman tiang kabel fiber optik
dari beberapa pekerja juga menjelas kan bahwa sistim pekerjaan nya juga malam dan sering di setop oleh warga sekitar juga
Sehingga proyek tersebut menjadi lambat

Muat Lebih

Selain itu pekerja tersebut juga menyampaikan pada awak media bahwa pekerja tersebut juga Belum terima pelunasan pembayaran upah pekerja Dari pihak PT KARUNIA INDAH CAHAYA ujarnya saat di konfirmasi oleh awak media pada 25 Oktober 2024

Setiap pekerja menanyakan soal kekurangan pembayaran upah pekerja pendirian dan penarikan kabe fiber optik ke pihak kantor maupun ke pihak pelaksana lapangan mereka selalu berdalih dan bilang bahwa proyek tersebut masih belum selesai jadi belum bisa di lunasi sedang kan proyek tersebut tidak ada izinnya bagai mana kita bisa menyelesaikan proyek tersebut mas sedangkan perijinanya aja gak ada ujar pekerja tersebut pada awak media

Sudah di jelaskan di dalam undang undang terkait tentang telekomunikasian dan pemasangan tiang maupun kabel internet
Dalam undang undang.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi

Dan undang undang No.6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja

Harapan kami kepada pihak terkait maupun kepada dinas PU .Kabupaten Sidoarjo untuk mengevaluasi adanya proyek penarikan kabel dan penanaman tiang FO tersebut yang di duga tidak mengantongi ijin resmi dari dinas terkait
Karna selain merugikan negara proyek tersebut juga merugikan masyarakat red/Adi saputra.

(Red/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *