Aktivis Anti Korupsi Jambi Berunjukrasa Mendesak Ditreskrimsus Polda Jambi Segera Menetapkan Tersangka

  • Whatsapp

JAMBI – onlinenews.id//Sejumlah Aktivis Anti korupsi Jambi yang tergabung dalam wadah Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) mengadakan Aksi Unjukrasa di depan gedung Polda Jambi pada hari Rabu (30/10/24) sekitar pukul 13.05 Wib.

Dalam pantauan awak media saat aksi. Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan mengangkat issue tentang dugaan mark-up anggaran proyek pengadaan peralatan praktik utama kompetensi keahlian Agribisnis Tanaman Pertanian dan Holtikultura pada SMK Negeri Pertanian se-Provinsi Jambi dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 62 milyar pada tahun anggaran 2022, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Muat Lebih

Dalam aksinya, Husnan selaku Ketua AMUK menyampaikan orasinya bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 62 milyar lebih.

“Kuat dugaan telah terjadi Mark-up Anggaran yang sangat besar pada Proyek Pengadaan Pelaratan Praktek SMK Negeri Pertanian se-Provinsi Jambi,” ujarnya dengan nada tinggi.

“Jika saja anggaran tersebut tidak dikorupsi dan digunakan sebenar-benarnya untuk pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana pendidikan, sudah barang tentu tragedi yang menyebabkan tiga bocah meninggal akibat robohnya tembok pagar sekolah SMK Negeri 1 Kota Jambi beberapa waktu lalu tidak mungkin terjadi,” lanjutnya.

Husnan menyuarakan dengan lantang, meminta Kapolda Jambi Irjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., agar segera turun tangan langsung untuk menangani kasus Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya telah ditangani oleh Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP. Ade Dirman. S.H., M.H.

Di tempat dan waktu yang sama, Rusdi Selaku Kordinator Aksi mendesak mantan Kadis Pendidikan Adi Parial, saat ini menjadi PJ Bupati Tebo yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Pengadaan Pelaratan Praktek SMK Negeri Pertanian se-Provinsi Jambi untuk segera ditetapkan sebagai Tsk dan dilakukan penahanan.

Berikutnya M.Muslim dalam orasinya membeberkan 5 tuntutan aksi, diantaranya :
1. Meminta Ditreskrimsus Polda Jambi mengusut tuntas secara fair, terbuka, dan profesional kasus Tipikor pada Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 62 milyar lebih atas proyek pengadaan peralatan praktik SMK Negeri Pertanian se-Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.
2. Segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan Tersangka mantan Kabid SMK dan Mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022 beserta pihak-pihak terlibat lainnya.
3. Berdasarkan keterangan Kasubdit Tipikor Polda Jambi saat hearing bersama Aktivis Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan dan rekan-rekan Media mengatakan bahwa kasus tersebut sudah naik ke Tahap Penyidikan dan sudah memeriksa lebih kurang 80 orang saksi, tinggal menunggu hasil audit BPK RI. Demi kepastian hukum dan keadilan, ALIANSI MASYARAKAT UNTUK KEADILAN Mendesak Ditreskrimsus Polda Jambi tidak ragu dalam penuntasan kasus bocornya keuangan negara tersebut. Karena ini menyangkut Dunia Pendidikan, harus ada efek jera bagi para pelaku agar tidak terulang kembali dikemudian hari.
4. Jika telah ditemukan bukti dan kerugian negara, Meminta Polda Jambi segera menetapkan TSK dan segera melakukan Penahanan terhadap para pelakunya berdasarkan azas Equality Before The Law (kesetaraan dimata hukum).
5. Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Meminta kepada Mendagri melalui PJ. Gubernur Jambi untuk segera mencopot PJ Bupati Tebo Sdr. Adi Parial karena pada saat itu menjabat selaku Kadis Pendidikan Provinsi Jambi dan Sdr. Bukri selaku Kabid SMK tahun 2022 sebagai bentuk pengabdian kepada Negeri sesuai amanat Undang-Undang selaku Kontrol sosial dan agent of change sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2000 Tentang Peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi.

“Setiap orang yang melanggar hukum dalam suatu tindak pidana korupsi (extra ordinary crime) harus dihukum tanpa pandang bulu, setiap orang tidak ada yang kebal hukum dan harus segera diproses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang ada,” tegasnya.

“Anggaran dana Rp. 62 milyar lebih itu bukanlah dana yang sedikit, siapapun yang terlibat harus segera dimintai pertanggungjawabannya,” tegas Muslim lagi.

Closing Statement Ketua AMUK bahwa Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan akan terus memantau dan menyuarakan kasus korupsi ini sampai adanya penetapan tersangka dan para pelaku dituntut dan diperiksa di muka pengadilan.

Menutup uraiannya,
Husnan mendoakan Bapak Kapolda Jambi dan Keluarga diberikan kesehatan hingga dapat mengusut tuntas kasus korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Bidang SMK tahun anggaran 2022 serta mengapresiasi rekan-rekan kepolisian yang telah bekerja keras dan mengucapkan terimakasih telah memberi ruang menyampaikan aspirasi melalui Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan.

Reporter
Anton

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *