Kapolda Sulteng komitmen akan Transparan dan adil mengungkap Kematian Tahanan Polresta Palu Sulawesi Tengah

  • Whatsapp

PALU – Dua anggota Polresta Palu, Bripda CH dan Bripda M, diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang tahanan, Bayu Adityawan, pada Jumat (13/9) lalu.

Bayu adalah tahanan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Muat Lebih

Kabid Propam Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Rama Samtama Putra, dalam konferensi pers pada Senin (30/9) di Mapolda Sulteng, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 26 saksi. Saksi-saksi ini terdiri dari 9 petugas jaga tahanan, Kasat Tahti, 10 tahanan lain, 5 pegawai rumah sakit termasuk dokter, serta pengawas dan penyidik. Selain itu, rekaman CCTV dari tempat kejadian telah disita dan saat ini sedang dianalisis oleh Labfor Mabes Polri.

“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, ditemukan adanya pelanggaran berupa kelalaian dan tindakan penganiayaan oleh Bripda CH dan Bripda M terhadap tahanan Bayu Adityawan pada dini hari, Kamis (12/9),” ujar Rama, yang juga didampingi oleh Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, dan pejabat lainnya.

Motif penganiayaan tersebut diduga didorong oleh faktor emosional, di mana kedua oknum polisi merasa jengkel karena Bayu berisik pada waktu istirahat. Kekerasan yang dilakukan Bripda CH dan Bripda M ini disaksikan oleh beberapa tahanan lain yang masih terjaga.

Rama menjelaskan, Bripda CH pertama kali menampar Bayu, lalu Bripda M mengeluarkannya dari sel sebelum Bripda CH kembali memukul wajah Bayu dua kali dengan tangan terkepal. Kekerasan berlanjut dengan pukulan ke ulu hati Bayu.

Kedua anggota kepolisian tersebut kini telah diamankan di tempat khusus oleh Bidpropam. Selain itu, ekshumasi terhadap jenazah Bayu akan dilakukan untuk memastikan penyebab kematiannya, dengan koordinasi bersama keluarga dan kuasa hukumnya.

Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Parajohan Simanjuntak, menyatakan bahwa kedua pelaku telah dikenakan Pasal 354 subsider Pasal 351 KUHP, yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum dan berjanji akan menyelidiki kasus ini dengan transparan dan adil. Sebagai langkah tindak lanjut, Polda Sulteng telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari Dit Krimum, Paminal, serta Bid Propam, yang bekerja sama dengan Kompolnas dan Mabes Polri. Polda juga mengambil alih kasus ini dari Polresta Palu untuk memastikan penegakan hukum.

(Rut Yohanes)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *