Pelajar SY (19) Warga Jatiatu, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, diduga menjadi korban perampasan( HP) yang disertai pengancaman dengan sanjata tajam. Perristiwa terjadi didepan SMP Marga Luhur Kerdon, Jatiayu, Karangmojo, Gunungkidul. hari rabu (10/04/2024) sekitar pukul 02:30.wib.
Kapolsek Karangmojo AKP Anang Prastawa, dalam keteranganya mengatakan kejadian tersebut sekitar pukul 02.30 wib Korban keluar rumah untuk membeli rokok dan berpapasan dengan MTA (20) Mahasiswa asal Kota Yogyakarta, tak lama pelaku putar balik dan memepet Korban.
Setelah Korban berhenti kemudian pelaku tanya kepada korban dimana warung yang mejual bensin. Saat di jawab oleh korban pelaku pura – pura pinjam Hp korban dengan alasan akan minta trsnfer uang ke temanya, Namun pada saat Korban mengeluarkan HP dari saku pelaku langsung mengancam dengan clurit dan meminta HP milik Korban.
“Pelaku pura – pura pinjam Hp korban dengan alasan akan minta trasnfer uang ke temanya, setelah memdapatkan HP pelaku pergi meninggalkan korban,” Ungkap Kapolsek.
Unit Polsek Karangmojo setelah mendapat laporan dari korban langsung mendatangi TKP dan bekerjasama degan warga melaksanakan lidik di sekitar TKP dan wilayah kalurahan Jatiayu dan berhasil menemukan pelaku dan langsung digelang ke Polsek untuk tindak lanjut proses hukum.
Modus yang digunakan pelaku dengan cara, menghentikan Korban di tempat sepi kemudian mengancam dengan celurit dan meminta HP Korbannya.Dalam kasus ini Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 th penjara.
Dalam peristiwa ini korban mengalami kerugian satu unit Hp merk Samsung type A20s warna merah.red