GUNUNGKIDUL – Tiga Kabupaten di wilayah Propvinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diminta melakukan Tes Cepat Covid-19 secara Massal. Tiga Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta, di antaranya Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kabupaten Gunungkidul. Selanjutnya akan dijadikan salah satu pertimbangan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunungkidul Dewi Irawaty menyatakan Kabupaten Gunungkidul telah menerima surat terkait dengan rapid tes secara masal.
Namun demikian, lanju Dewi Irawaty, di Kabupaten Gunungkidul, pelaksanaan rapid tes massal masih terbatas.
“Saat ini rapid test masih dibatasi tidak untuk umum,” kata Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19, sekaligus Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunungkidul, Dewi Irawaty, Rabu (06/05/2020) sore.
Rapid test yang telah dilakukan untuk saat ini sementara menyasar para pekerja Imigran, TKI, pendatang dari zona transmisi lokal, kasus ODP, PDP maupun OTG.
Terpisah, Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul sekaligus Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Gunungkidul Dr. Drs. H. Immawan Wahyudi MH, mengatakan, bahwa di Kabupaten Gunungkidul, telah dilakukan rapid tes saat ini kurang lebih 500 orang.
“Untuk hasilnya negatif, ada juga reaktif, sehingga kemudian dikarantina di RSUD Saptosari,” ucapnya.
Immawan menambahkan, jika nantinya Gubernur DIY menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pihaknya pun akan siap.
Meski begitu, diungkapkan Immawan, Kesiapan PSBB untuk Kabupaten Gunungkidul, akan dikembalikan kepada masyarakat.
“Pasti kita siap jika diberlakukan PSBB, namun demikian, kesiapan juga bukan hanya di pemerintah saja, tetapi kesiapan masyarakat juga,” pungkasnya. (Hery)