SURABAYA – Online News | Berusaha merampas ponsel milik pengguna jalan, dua pelaku jambret berusia muda diamankan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Surabaya, Rabu (15/4/2020). Keduanya berhasil diamankan di Kawasan Diponegoro Surabaya.
Dua pelaku jambret tersebut berinisial WN (21) dan VP (19) keduanya adalah warga Surabaya.
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan penangkapan keduanya bermula saat tersangka VP berboncengan dendan temanya menuju pasar malam di Kawasan Kodam V Brawijaya.
“Semula hendak membeli baju di pasar malam. Namun tak ketemu dengan baju yang dikendaki, lalu mereka berputar-putar di sekitar Kodam,”jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (16/4/2020).
Kemudian, kata Iwan, saat berputar-putar dikawasan Kodam tersebut, keduanya melihat seseorang sedang mengoperasikan ponsel dipinggir jalan.
“Lalu salah satu tersangka berusaha merebut ponsel korban. Namun, korban melakukan perlawanan dan melakukan pengejaran. Aksi mereka berhenti setelah korban mengejar dan berteriak jambret. Keduanya tertangkap anggota yang sedang melakukan pengamanan di Jalan Diponegoro,”jelasnya.
Dari penangkapan keduanya, sambung Iwan, diamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 buah ATM, 1 unti Hp Samsung dan 1 unit motor Yamaha jenis Jupiter Z yang di gunakan sebagai sarana.” Tandasnya.
Atas perbuatannya keduanya dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan diikuti kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. (Yudhie)