Hal senada dikatakan oleh perwakilan advokat lainnya yakni Saiful Anam. Dia mengungkapkan, tujuan pengaduan ini sebenarnya salah satu bentuk pengabdian Advokat kepada masyarakat.
“Kami ingin mendengar keluhan masyarakat salah satunya harga tiket pesawat yang sangat mahal. Kami ingin memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, kami berharap melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masyarakat Indonesia mendapat keadilan,” ujar Anam.
Diungkapkan Anam, sangat aneh, meskipun sudah dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Layanan Kelas Ekonomi dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 72 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, namun pada kenyataannya Para Teradu tidak menaati peraturan itu.