Ombudsman juga melakukan monitoring terhadap tindak lanjut rekomendasi tersebut. Hasilnya, kata Ninik, sebanyak 35,29 persen instansi melaksanakan rekomendasi Ombudsman secara penuh (12 rekomendasi), 35,29 persen instansi melaksanakan rekomendasi sebagian (12 rekomendasi), dan 29,41 persen instansi tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman (10 rekomendasi).
Ninik menuturkan, ketika aparatur sipil negara sebagai pihak terlapor tidak melaksanakan rekomendasi dan saran dari Ombudsman, tentu akan memicu keterlambatan segala proses penyelesaian pelayanan publik. Padahal, reformasi birokrasi dan pengembangan sumber daya manusia merupakan visi Presiden Joko Widodo di periode keduanya.
“Kalau ingin sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo, tindakan korektif Ombudsman layak dijadikan prioritas,” demikian Ninik menegaskan. (pur)