Tersangka Kedua Kasus Korupsi CSR Tambang Tamainusi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 9,6 Miliar

  • Whatsapp

PALU, SULTENG – ONLINENEWS ID.// Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan Sekretaris Desa sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Desa Tamainusi berinisial Y sebagai tersangka kedua dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang periode 2021–2024. Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng pada Selasa, 7 April 2026, dan Y langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Palu.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara utama yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, berinisial A. Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 9.686.385.572 (sembilan miliar enam ratus delapan puluh enam juta lebih) berdasarkan perhitungan tim auditor Kejati Sulteng.

Muat Lebih

*Rekening Liar dan Slip Penarikan Kosong*

Menurut hasil penyidikan, Y diduga secara aktif memfasilitasi kejahatan yang dilakukan A melalui sejumlah modus terstruktur. Y bersedia menjadi bendahara “Tim Pengelola Dana CSR” yang dibentuk di luar struktur resmi desa — sebuah konstruksi cacat hukum yang dirancang agar pengelolaan dana terhindar dari mekanisme pengawasan pemerintah desa.

Selain itu, Y turut membuka rekening di Bank BRI yang terpisah dari Rekening Kas Desa yang sah. Langkah ini diduga sengaja dilakukan agar aliran dana tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan keuangan desa (Siskeudes). Dana CSR dari empat perusahaan yang beroperasi di Desa Tamainusi mengalir melalui rekening tersebut tanpa pencatatan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Y juga diduga secara aktif menandatangani slip penarikan kosong atas perintah A, kemudian menyerahkan uang hasil penarikan secara langsung tanpa dokumen administrasi yang sah.

*Terima Rp 732 Juta, Langsung Serahkan ke Mantan Kades yang Sudah Nonaktif*

Salah satu fakta yang memberatkan dalam berkas penyidikan adalah peristiwa pada 5 November 2024. Saat itu, Y selaku Plt. Kepala Desa Tamainusi menerima uang tunai sebesar Rp 732.819.203 dari CV Surya Amindo Perkasa. Alih-alih menyimpan atau membukukan dana tersebut sesuai prosedur, Y justru langsung menyerahkan seluruh uang kepada A — yang pada saat kejadian sudah berstatus kepala desa nonaktif.

*Dijerat Pasal Berlapis*

Y disangkakan sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi (medepleger). Secara primair, ia dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Secara subsidair, Y dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Langkah hukum ini mencerminkan komitmen institusi Kejati SulTeng untuk tidak memberi toleransi terhadap pelaku korupsi, baik aktor utama maupun pihak yang turut memfasilitasi kejahatan tersebut.(**) Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *