SIGI, SULTENG MEDIA ONLINENEWS.ID//Polres Sigi menggelar penyuluhan hukum di SMP Negeri 4 Sigi, Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Selasa (7/4/2026), dengan tema implementasi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak guna meningkatkan kesadaran hukum pelajar.
Kegiatan yang turut dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum ibu Lili, S.Pd. ini menyoroti pencegahan kekerasan dan perundungan, baik fisik, psikis, seksual, maupun cyberbullying.
Siswa juga diberikan pemahaman tentang hak dasar anak, seperti hak hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari diskriminasi dan perlakuan tidak adil.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Iptu Ismail, S.H., menyampaikan pentingnya peran semua pihak dalam melindungi anak. “Perundungan bukan sekadar kenakalan, tetapi memiliki konsekuensi hukum. Kami mengajak para pelajar untuk berani menolak kekerasan dan saling melindungi, karena setiap anak berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman,” ujarnya.
Polres Sigi berharap kegiatan ini dapat menanamkan kesadaran hukum sejak dini serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak.(**) Rif






