Kejari Sigi Limpahkan Rp1 Miliar ke Kas Negara, Hasil Kasus Rokok Ilegal

  • Whatsapp

SIGI, SULTENG – MEDIA ONLINENEWS.ID// Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menyetorkan uang hasil rampasan negara senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) ke kas negara pada Selasa, 7 April 2026. Dana tersebut merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.

Penyetoran dilakukan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sigi ke rekening Bank BRI atas nama Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 051 PDT KN Sigi. Uang senilai satu miliar rupiah itu sebelumnya telah dititipkan oleh terpidana pada 19 Januari 2026 dan kini resmi diserahkan kepada negara sesuai amar putusan pengadilan.

Muat Lebih

Uang tersebut bersumber dari perkara yang menjerat dua terpidana, yakni Jumadi bin Marsuki dan Ririn Jaya Saputra, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepemilikan dan penjualan barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana. Pengadilan Negeri Donggala menjatuhkan putusan terhadap keduanya pada 26 Februari 2026.

Jumadi dijatuhi hukuman penjara satu tahun serta denda sebesar Rp3.119.590.760 (tiga miliar seratus sembilan belas juta lebih), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara dua bulan. Sementara Ririn Jaya Saputra dijatuhi hukuman penjara 11 bulan tanpa kewajiban membayar denda. Keduanya saat ini menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Donggala.

Perbuatan kedua terpidana dinilai telah mengakibatkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp3.119.590.760. Dalam perkara ini, barang bukti berupa sekitar 3.224.000 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai telah dimusnahkan.

Penyetoran tersebut sekaligus menandai keberhasilan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sigi dalam menuntaskan penanganan perkara ini dari proses persidangan hingga eksekusi putusan.(**) Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *