Resmob Tadulako Tangkap Pelaku Curanmor Beraksi di Palu

  • Whatsapp

PALU, SULTENG – MEDIA ONLINENEWS.ID//Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah lokasi di Kota Palu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Jeruk, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat.

Pelaku diketahui berinisial AA (28), warga BTN Palu Permai, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian, masing-masing Honda Genio warna biru dan Honda Scoopy warna coklat putih.
Kasus ini merupakan pengembangan dari tiga laporan polisi terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Palu Timur dan Mantikulore sepanjang Januari hingga Februari 2026. Modus pelaku yakni mencuri kendaraan yang terparkir di lokasi sepi dengan memanfaatkan kelengahan pemilik.

Muat Lebih

Kapolresta Palu, Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si Melalui Kasat Reskrim AKP lsmailboby, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim di lapangan.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” ujar AKP ismailBoby

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian masih memburu satu orang rekan pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan dalam kasus ini,” tambahnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksinya bersama rekannya berinisial D yang kini masih dalam pengejaran. Uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.(**) Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *