PALU, SULTENG – ONLINENEWS.ID//Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Seorang perempuan berinisial NA (25) diamankan pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh terduga pelaku. Menindaklanjuti laporan itu, tim lidik Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan NA.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,432 gram, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu sendok dari pipet plastik.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Usman,S.H. menegaskan komitmen pemberantasan narkotika di wilayah Kota Palu.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Palu. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas demi melindungi masyarakat,” ujar Kasat Resnarkoba.
Ia juga menambahkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Ini bagian dari upaya bersama menjaga Kota Palu,” tambahnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine serta pengembangan untuk mengungkap jaringan. (**) Rif






