PALU, SULTENG – NEDIA ONLINENEWS.ID//Satresnarkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu, Kamis malam (26/3/2026). Penindakan dilakukan sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Tande Rante, Lorong Kenanga, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial HK (59) dan HS (33).
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kompol Usman, mewakili Kapolresta Palu.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,280 gram, satu pireks kaca berisi sabu, dua lembar plastik klip kosong, satu bong, serta satu korek api. Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga, untuk dikonsumsi dan dijual kembali di Palu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Palu,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kedua terduga pelaku kini ditahan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.(**) Rif






