Polresta Palu Lenyapkan Hampir Dua Kilogram Sabu, Kurir Jaringan Lintas Daerah Terancam Hukuman Mati

  • Whatsapp

PALU, SULTENG – MEDIA ONLINEENWS.ID// Hampir dua kilogram sabu dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu pada Kamis, 12 Maret 2026, di Press Room Polresta Palu. Barang haram senilai miliaran rupiah itu merupakan hasil sitaan dari penangkapan seorang kurir berinisial ARB yang diringkus pada 20 Februari 2026 dini hari dalam operasi pembuntutan lintas wilayah.

Kasat Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya pemusnahan yang disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Palu(Kasipidum), Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Pengadilan Negeri Palu, serta pengacara tersangka. Sebelum dimusnahkan, petugas terlebih dahulu membuka segel kantong kertas pembungkus barang bukti dan melakukan pengujian sampel menggunakan alat penguji keaslian narkoba di hadapan seluruh pihak yang hadir.

Muat Lebih

Proses pemusnahan selanjutnya dilaksanakan di teras ruang Press Room — seluruh bahan dimasukkan ke dalam panci berisi air mendidih di atas kompor, lalu dibuang ke kloset di salah satu ruangan gedung tersebut. Total sabu yang dimusnahkan tercatat 1.957,4471 gram neto, berdasarkan Surat Ketetapan Kejaksaan Negeri Palu Nomor 0.2B-512-P.2.10-ENZ.1-02-2026 tertanggal 25 Februari 2026.

Penangkapan ARB bermula dari laporan informan bahwa tersangka kerap bertransaksi sabu dalam jumlah besar di Kota Palu. Tim Satresnarkoba melakukan pembuntutan di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, sekitar pukul 00.10 WITA. Setelah sempat kehilangan jejak, tim memblokir dan berhasil menangkap ARB di BTN Nabila Residen 2 Blok C Nomor 1, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Tersangka kemudian dibawa ke rumah orang tuanya di BTN Palupi Permai Blok M Nomor 61, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu — yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang. Dari penggeledahan badan, kendaraan, dan rumah, tim mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto 2.085 gram atau neto 1.989 gram, dua paper bag, plastik klip kosong, satu unit ponsel Samsung A54 warna hijau, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla merah bernomor polisi B 1153 JFV.

Kepada penyidik, ARB mengaku baru tiga minggu menjalankan peran sebagai kurir dan memperoleh imbalan Rp5 juta per kilogram dari seseorang berinisial SN. Dari total kiriman yang dibawanya, diperkirakan 1,5 kilogram telah terdistribusi ke pasar gelap sebelum penangkapan berlangsung. Tersangka mengaku tidak mengenal identitas pemberi barang maupun pihak yang memerintahkannya, dan mengaku baru pertama kali menjalankan peran tersebut sehingga penyidik mengkategorikannya sebagai kurir atau perantara.

“Penyidik masih berkoordinasi dengan tim siber untuk menelusuri riwayat komunikasi tersangka guna mengungkap jaringan yang lebih luas, khususnya keberadaan SN,” ungkap Kompol Usman.

Atas perbuatannya, ARB dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen penuh Polresta Palu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Palu, demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika.Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *