PALU, SULTENG – MEDIA ONLINENEWS.ID//Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, berinisial AU, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang tahun anggaran 2021–2024.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung Kejati Sulteng, Kota Palu, Kamis malam, 12 Maret 2026. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, S.H., M.H., menyatakan bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Kejati Sulteng, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 9.686.385.572 (sembilan miliar enam ratus delapan puluh enam juta lebih).
“Hari ini sudah ditetapkan mantan kepala desa Tamainusi periode 2019–2025 sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Laode Sofyan di hadapan awak media.
Modus Rekening Liar dan Penerimaan Tunai
Selama periode 2021 hingga 2024, Desa Tamainusi menerima aliran dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan pertambangan, di antaranya PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Baruga Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti. Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, seluruh dana tersebut seharusnya disetorkan ke Rekening Kas Desa dan dicatatkan dalam APBDes.
Namun, tersangka AU diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum. Ia menerbitkan SK Pembentukan Tim Pengelola Dana CSR secara sepihak, hanya berselang dua hari sebelum dirinya diberhentikan sementara dari jabatannya. Tersangka juga membuka rekening Bank BRI atas nama Tim CSR, lalu menyurati pihak perusahaan agar mengalihkan transfer dana ke rekening tersebut — yang bukan merupakan rekening kas desa resmi di Bank Sulteng.
Selain itu, AU memerintahkan bendahara tim untuk menandatangani slip penarikan kosong guna mencairkan dana sewaktu-waktu. Tersangka bahkan terbukti menerima langsung uang tunai ratusan juta rupiah di luar prosedur perbankan, termasuk senilai Rp 732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa, saat dirinya berstatus nonaktif sebagai kepala desa.
Aset Mewah Disita
Dari hasil penelusuran aset, tim penyidik telah mengidentifikasi dan melakukan proses penyitaan terhadap sejumlah aset yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan resmi tersangka selaku kepala desa, yakni: satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar, satu unit mobil Mercedes-Benz, tiga unit alat berat (ekskavator), serta kepemilikan tanah dan unit rumah cluster senilai Rp 1,2 miliar.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka AU dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara.
Laode Sofyan menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka lain apabila ditemukan pihak-pihak yang ikut bertanggung jawab dalam penyimpangan pengelolaan dana tersebut. “Kalau memang ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab, tentu kami penyidik akan secara profesional menetapkan siapa pelaku lain dalam perkara tersebut,” tegasnya.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sulteng dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan keuangan desa di wilayah Sulawesi Tengah.Rif






