PALU, SULTENG – ONLINENEWS.ID//Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hary Rosena, melalui Kapolsek Palu Selatan, AKP Kasim Bohari, mengungkapkan bahwa Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Polsek Palu Selatan berhasil menangkap dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Batu Bata Indah, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada Selasa, 10 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WITA. Salah seorang tersangka diketahui merupakan residivis kasus curanmor.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial W (22), warga Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, dan A alias I (21), warga Jalan Kancil Nomor 45, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Kapolsek Palu Selatan, AKP Kasim Bohari yang akrab disapa Acil, saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait kasus curanmor yang terjadi di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, pada Senin, 9 Maret 2026.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan intensif. Tim Opsnal atas perintah Kanit Reskrim Polsek Palu Selatan, Ipda Muhammad Ridho Agung, S.Tr.K., M.H., bergerak cepat melacak keberadaan pelaku,” ujar AKP Kasim Bohari.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku berinisial W. Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WITA, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Batu Bata Indah. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Selatan,” tambah AKP Kasim Bohari yang akrab disapa Acil itu.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe, satu unit sepeda motor Honda Beat karburator, dua buah kunci T yang digunakan untuk membobol kendaraan bermotor, serta tiga buah kunci pas yang juga difungsikan sebagai alat pembobolan.
Penangkapan ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/51/III/2026/SPKT/Sek-Palsel/Resta Palu/Polda Sulteng. Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Markas Polsek Palu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perlu dicatat, tersangka berinisial W diketahui merupakan residivis dalam kasus curanmor, sehingga ancaman hukuman yang dihadapinya dapat lebih berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hary Rosena, melalui Kapolsek Palu Selatan, AKP Kasim Bohari, menegaskan bahwa jajaran Polsek Palu Selatan berkomitmen penuh untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar senantiasa kondusif di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan pernah berhenti menindak para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Polsek Palu Selatan akan terus hadir dan bergerak cepat dalam setiap laporan yang masuk. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dengan segera melaporkan setiap tindak kejahatan atau hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitarnya kepada aparat kepolisian terdekat. Bersama masyarakat, kami yakin wilayah Palu Selatan akan semakin aman dan kondusif,” tegas AKP Kasim Bohari. Rif






