PALU, SULTENG – MEDIA ONLINENEWS.ID//Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 14.08 WITA. Satu orang pengemudi meninggal dunia dan satu orang lainnya luka ringan. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp250 juta.
Korban meninggal dunia adalah Sherly (50), warga Desa Bunga, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, pengemudi mobil Toyota Raize merah DN 1504 XY. Ia meninggal dunia saat dirawat di RSUD Undata Palu akibat luka robek di bagian kepala. Pengemudi Honda BRV DN 1996 ND, Ines Imaniar Yulia (34), warga Jalan Bouraq, Kelurahan Lasoani, Kota Palu, mengalami luka ringan dan dirawat di Rumah Sakit Samaritan Palu.
Kronologi Kejadian Toyota Raize DN 1504 XY dikemudikan Sherly bergerak dari arah utara menuju selatan. Kendaraan itu menabrak bagian belakang Toyota Rush DN 1870 NI yang dikemudikan Abdullah Gymnastiar (24), yang juga bergerak dari arah utara menuju selatan. Toyota Rush yang tertabrak kemudian menabrak mobil Suzuki Grand Max DN 8432 KP yang sedang terparkir di bahu jalan sebelah kiri dalam posisi menghadap ke selatan. Grand Max dikemudikan Adi Saputra (21). Sementara itu, Toyota Raize milik Sherly terpental ke arah berlawanan dan menimpa Honda BRV DN 1996 ND yang dikemudikan Ines Imaniar Yulia, yang saat itu melaju dari arah selatan menuju utara. Keempat kendaraan mengalami kerusakan.
Tindakan Kepolisian Setelah menerima laporan kejadian, petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Palu segera mendatangi lokasi kejadian. Di TKP, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, membuat sketsa lokasi, serta mencatat keterangan para saksi. Terhadap korban meninggal dunia, petugas membuat Visum et Repertum (VER) dan memantau kondisi korban luka yang dirawat di rumah sakit. Seluruh barang bukti dari keempat kendaraan yang terlibat diamankan ke Markas Satuan Lalu Lintas Polresta Palu. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Jasa Raharja untuk memproses santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan.
Kecelakaan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/68/III/2026/SPKT Satlantas Polresta Palu. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyebab kecelakaan adalah kelalaian pengemudi Toyota Raize, Sherly, yang tidak berhati-hati dan kurang konsentrasi. Diketahui pula bahwa pengemudi Suzuki Grand Max, Adi Saputra, tidak memiliki SIM.(**) Rif






