SIGI, SULTENG – ONLINENEWS.ID//Polemik terkait pembayaran gaji kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Sigi yang sempat disorot di media sosial akhirnya mendapat penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Sigi. Isu tersebut mencuat setelah beberapa akun media sosial menagih janji pemerintah, mengenai komitmen pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa agar dapat dibayarkan tepat waktu setiap bulan.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi, Selvy, menjelaskan bahwa proses pencairan siltap saat ini masih berjalan dan sebagian desa telah menerima pembayaran. “Prosesnya saat ini masih berjalan di bagian keuangan. Untuk desa agar siltapnya bisa dicairkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan,” jelas Selvy.
Selvy menambahkan bahwa salah satu syarat utama adalah pemerintah desa wajib mengunggah dokumen APBDes yang telah diselaraskan dengan realisasi anggaran tahap III tahun 2025 ke dalam aplikasi sistem keuangan desa bernama Sindologi. “Desa yang sudah mengunggah dokumen ke Sindologi langsung kami teruskan ke keuangan. Di sana juga ada dokumen yang harus ditandatangani oleh kepala desa sebagai bagian dari proses pencairan,” katanya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sigi, Mahmud, menambahkan bahwa hingga saat ini sudah terdapat sekitar 75 desa yang berkas administrasinya masuk ke BKAD dan siap diproses ke tahap pencairan. “Sekitar 75 desa sudah masuk berkasnya di BKAD dan akan diproses ke tahap pencairan. Kami berharap desa-desa yang lain segera melengkapi administrasi keuangannya sehingga bisa segera diproses,” jelas Mahmud.

Mahmud juga menjelaskan bahwa untuk tahap awal pencairan, pembayaran siltap yang diproses sementara baru mencakup dua bulan. Hal ini disebabkan keterbatasan kondisi kas daerah yang harus diatur secara bertahap. “Untuk sementara dua bulan dulu yang diproses, karena kondisi keuangan daerah juga harus menyesuaikan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Sigi berharap koordinasi antara pemerintah desa, Dinas PMD, dan BKAD dapat terus berjalan baik sehingga pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dapat terealisasi sesuai ketentuan yang berlaku. “Intinya, cepat atau lambatnya pembayaran gaji kepala desa sangat tergantung dari proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah desa masing-masing,” tutup Selvy.(**) Rif






