PALU, SULTENG – ONLINENEWS.ID//RABU, 11 Maret 2026 — Tim Operasional West City Hunter Polsek Palu Barat berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian sepeda motor pada Sabtu, 7 Maret 2026, pukul 10.30 WITA, di Jalan Anggur, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang diduga telah mencuri empat unit sepeda motor di berbagai lokasi dan waktu berbeda.
Berdasarkan laporan resmi Kapolsek Palu Barat, Iptu Irfan, kepada Kapolresta Palu, operasi penangkapan dipimpin oleh Kepala Tim West City Hunter, Ipda Hendra Galaxy Purba, S.H., berawal dari laporan polisi atas kasus pencurian sepeda motor milik korban berinisial N yang terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026, di Jalan Kelor, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, dengan total kerugian senilai Rp13.000.000.
Identitas Tersangka Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah R alias K, kelahiran Palu, 21 April 1998, warga Jalan Hayam Wuruk Nomor 74, Kota Palu; dan MF alias A, kelahiran Palu, 2 Agustus 2003, warga Jalan Cendrawasih, Lorong Bidan Nomor 46, Kota Palu. Keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap, berstatus residivis kasus pencurian, dan diamankan dalam kondisi sehat.
Pengakuan Tersangka dan Pengembangan Kasus Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di lokasi dan waktu yang berbeda. Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni: 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, ditemukan di wilayah hukum Polsek Dampal Selatan, Polres Tolitoli; dan 1 unit sepeda motor RX King warna putih, ditemukan di Jalan Anggur, Kota Palu. Adapun 2 unit sepeda motor lainnya, yakni Honda Vario warna merah dan Yamaha Mio M3, hingga kini masih dalam pencarian. Berdasarkan keterangan tersangka, kedua kendaraan tersebut telah dijual melalui unggahan di media sosial Facebook.
Dasar Hukum dan Tindak Lanjut Penangkapan dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi, yakni LP-B/061/II/2026/SPKT/Sek-Palbar tanggal 28 Februari 2026, LP-B/71/III/2026/SPKT/Sek Palbar/Resta Palu tanggal 7 Maret 2026, dan LP-B/233/II/2026/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah tanggal 24 Februari 2026. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Sebagaimana dilaporkan Kapolsek Palu Barat kepada Kapolresta Palu, pihak kepolisian akan terus mengembangkan keterangan tersangka guna mengungkap kemungkinan kasus pidana lain yang dilakukan keduanya, melanjutkan pencarian dua unit sepeda motor yang belum ditemukan, serta berkoordinasi dengan penyidik Polresta Palu terkait laporan-laporan yang berkaitan dengan barang bukti yang kini diamankan di Polsek Palu Barat. Rif






