PALU, SULTENG – ONLINENEWS.ID//Selasa (10/3/2026) — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyetujui penghentian penuntutan kasus penganiayaan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan ini diperoleh setelah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., memimpin ekspose secara virtual bersama Direktorat Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Republik Indonesia.
Perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Palu dengan tersangka Abdul Muis alias Muis, yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Dalam ekspose dijelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban, LA, yang merupakan kekasih tersangka, hendak pulang ke rumah orang tuanya di Desa Kota Rindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, setelah sekitar satu minggu berada bersama tersangka. Tersangka tidak memberikan izin kepada korban untuk pulang sehingga terjadi adu mulut antara keduanya. Pertengkaran itu kemudian berujung pada tindakan kekerasan, di mana tersangka memukul korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali yang mengenai mata sebelah kiri korban.
Dalam proses penyelesaian perkara, korban secara sukarela telah memaafkan tersangka dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice. Kesepakatan damai disampaikan secara lisan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu, kemudian dituangkan dalam perjanjian damai tertulis pada 23 Februari 2026. Pihak korban juga menyatakan tidak akan menuntut secara hukum, tidak menuntut ganti rugi, serta telah mengikhlaskan kejadian tersebut karena telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Penghentian penuntutan didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana (eerstemaals verdachte) dan menyesali perbuatannya. Penyelesaian perkara secara damai juga mendapat respons positif dari masyarakat (maatschappelijke goedkeuring).
Sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial, tersangka dikenai sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan Masjid Al-Manaar di sekitar tempat tinggalnya, Jalan Soekarno-Hatta, Perumahan Pesona Nokilalaki, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama tiga bulan, dua kali seminggu setiap Senin dan Jumat, masing-masing selama dua jam.
Dengan disetujuinya permohonan penghentian penuntutan ini, Imanuel Rudy Pailang menyatakan keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang seimbang bagi para pihak sekaligus memperkuat penerapan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di Sulawesi Tengah. (**) Rif






