Kejati Sulteng Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Restorative Justice

  • Whatsapp

PALU, SULTENG – MEDIA ONLINENEWS,ID// Rabu (11/3/2026) — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menyetujui penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Kali ini, perkara yang diselesaikan berasal dari Kejaksaan Negeri Sigi, menyangkut kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Persetujuan diperoleh setelah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., memimpin ekspose secara daring bersama Direktorat Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Republik Indonesia.

Muat Lebih

Tersangka dalam perkara ini adalah RT, yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan kronologi perkara, kejadian bermula ketika tersangka mengemudikan kendaraan Toyota Avanza hitam bernomor polisi DN 1274 ST dari arah Biromaru menuju Desa Lolu. Di tengah perjalanan, kendaraan dari arah berlawanan menyalakan lampu jauh sehingga pandangan tersangka sesaat terhalang silau. Dalam kondisi tersebut, tersangka mendapati seorang pejalan kaki berada di jalur kendaraannya. Meski tersangka segera melakukan pengereman mendadak, tabrakan tidak dapat dihindari.

Korban, IL, seorang lansia berusia 78 tahun, mengalami luka serius akibat kejadian tersebut. Berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami luka robek pada bagian tengah dahi sepanjang sekitar 10 cm dengan pendarahan aktif. Korban sempat menjalani perawatan selama 15 hari, yakni dua hari di RS Torabelo Sigi dan 13 hari di RSUD Undata Palu. Setelah menjalani tindakan operasi, korban dinyatakan meninggal dunia pada 15 Januari 2026 pukul 03.05 WITA.

Usai kejadian, tersangka segera turun dari kendaraan dan membawa korban ke rumah sakit, serta membantu seluruh proses perawatan medis hingga pemakaman. Tersangka dan korban diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan.

Keluarga korban telah menyampaikan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, baik secara lisan maupun tertulis kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sigi. Kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dicapai pada 27 Februari 2026, disertai pemberian bantuan biaya perawatan, santunan pemakaman, serta dukungan dalam kegiatan doa dan tahlilan yang dilaksanakan keluarga korban.

Secara yuridis, perkara ini dinilai memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Pasal 310 Ayat (4) UU Lalu Lintas merupakan delik kealpaan (culpa), di mana akibat berupa kematian tidak dikehendaki oleh pelaku. Secara filosofis, tingkat ketercelaan pelaku kealpaan dinilai lebih rendah dibandingkan tindak pidana terhadap nyawa yang dilakukan secara sengaja. Selain itu, tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan ini, Imanuel Rudy Pailang menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen mengedepankan pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan restorative justice diharapkan mampu menciptakan rasa keadilan yang lebih substantif bagi seluruh pihak yang berperkara.(Sumber:Penkum Kejati SulTeng)-Editor:Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *