PALU, SULTENG – MEDIA ONLINENEWS.ID// Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., memaparkan capaian kinerja dan rencana strategis Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di hadapan Komisi III DPR RI pada Kamis, 5 Maret 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Mako Polda Sulawesi Tengah itu turut dihadiri perwakilan Polda Sulteng dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam forum tersebut, Kajati Sulteng memaparkan berbagai capaian kinerja, tantangan yang dihadapi, serta arah kebijakan penegakan hukum di wilayah Sulawesi Tengah.
_Wilayah Kerja dan Anggaran_
Nuzul Rahmat menjelaskan bahwa wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah saat ini didukung oleh 12 satuan kerja Kejaksaan Negeri dan 13 Cabang Kejaksaan Negeri yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tengah. Dari sisi anggaran, alokasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp241,8 miliar, dengan realisasi mencapai Rp230,85 miliar atau sekitar 95 persen dari total pagu yang ditetapkan.
Sisa anggaran sekitar lima persen yang tidak terealisasi disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain adanya komponen kegiatan yang tidak terlaksana seperti biaya pemakaman dan pembantaran tahanan, keterbatasan sumber daya manusia, prosedur revisi anggaran yang panjang, serta kendala geografis yang memengaruhi proses pencairan.
Sebagai respons atas kendala tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah menempuh sejumlah langkah strategis, di antaranya melakukan revisi anggaran antar satuan kerja, mendorong penyederhanaan prosedur revisi, mengintegrasikan anggaran Restorative Justice dengan anggaran pidana umum, serta memperkuat sumber daya manusia di bidang pengelolaan keuangan.
_Rencana Anggaran 2026_
Untuk tahun anggaran 2026, Kajati Nuzul Rahmat memaparkan pagu anggaran sebesar Rp150,6 miliar. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas penegakan hukum dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Arah kebijakan strategis yang diusung meliputi penguatan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, transparan, dan modern; optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi; peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat; serta pemenuhan sarana dan prasarana penunjang kinerja.
Program prioritas yang akan dijalankan mencakup penegakan hukum pidana, perdata dan tata usaha negara, intelijen penegakan hukum, pemulihan aset, reformasi birokrasi, serta penguatan akuntabilitas kinerja.
_Penerimaan Negara Bukan Pajak Melampaui Target_
Di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan target penerimaan tahun 2026 sebesar Rp11,84 miliar, meningkat dibanding target tahun 2025 yang sebesar Rp9,84 miliar. Capaian PNBP tahun 2025 sendiri melampaui target, dengan realisasi lebih dari Rp15 miliar atau sekitar 157 persen dari target yang ditetapkan.
_Perkara Korupsi Jadi Perhatian Publik_
Dalam bidang tindak pidana khusus, Kajati Nuzul Rahmat mengungkapkan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, di antaranya dugaan korupsi pembelian Mess Pemerintah Daerah Perwakilan Morowali di Kota Palu yang menjerat seorang Penjabat Bupati Morowali sebagai tersangka, serta dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebuah perusahaan tambang di Kabupaten Morowali Utara.
Sepanjang tahun 2025, bidang tindak pidana khusus mencatat 106 perkara pada tahap penyelidikan, 56 perkara pada tahap penyidikan, 50 perkara pada tahap penuntutan, dan 58 perkara pada tahap eksekusi. Dari penanganan perkara-perkara tersebut, negara berhasil diselamatkan kerugiannya sebesar Rp39,56 miliar.
_Narkotika Dominasi Perkara Pidana Umum_
Di bidang tindak pidana umum, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menerima 2.924 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sepanjang tahun 2025. Jenis perkara yang paling dominan adalah narkotika sebesar 56,2 persen, disusul tindak pidana pencurian sebesar 30,9 persen, dan perkara perlindungan anak sebesar 12,9 persen.
Komitmen Integritas dan Reformasi Birokrasi_
Kajati Nuzul Rahmat menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk terus menanamkan nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam praktik penegakan hukum. Upaya tersebut diwujudkan melalui penguatan pengawasan internal, pembangunan zona integritas, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta transparansi dalam penanganan perkara dan pengelolaan anggaran.(**).
Editor: Rif






