Satresnarkoba Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu

  • Whatsapp

PALU, SULTENG – MEDIA ONLINENEWS.ID//Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palu. Seorang perempuan berinisial NBB (59) diamankan pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.

Terduga pelaku diketahui beralamat di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Palu Barat. Ia diduga memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kampung Lere untuk dikonsumsi dan dijual kembali di Kota Palu.

Muat Lebih

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan terduga pelaku.

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kompol Usman mewakili Kapolresta Palu.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan 9 paket sedang yang diduga berisi sabu, 1 plastik klip kosong, 3 lembar tisu muka, serta 1 tas selempang warna biru.

Selanjutnya, terduga pelaku langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Palu melalui Kasat Resnarkoba juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Palu. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kompol Usman.

Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik), membuat laporan polisi, melakukan tes urine terhadap tersangka, serta memeriksa saksi-saksi. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI tentang KUHP Nasional.(**) Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *