PALU, SULTENG – MEDIA ONLINENEWS.ID// Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H didampingi Aspidum Andarias D’Orney memimpin Ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice bersama Jampidum melalui Dir Oharda secara daring, Rabu(25/02/2026).Ekspose membahas dua perkara dari Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una dan Kejaksaan Negeri Morowali yang memenuhi syarat penyelesaian melalui pendekatan humanis.
Perkara pertama, YAYU INDRIYANI dari Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP atau Pasal 362 KUHP, disesuaikan dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e atau Pasal 476 UU No. 1/2023. Tersangka mengambil 2 HP di kios milik MUKRIN LAWELO. Pertimbangan penghentian penuntutan: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui kesalahan, barang bukti dipulihkan, dan korban memaafkan.
Perkara kedua, MUHAMMAD HASRIL alias BOMBOM dari Kejaksaan Negeri Morowali, disangka melanggar Pasal 362 KUHP, disesuaikan dengan Pasal 476 UU No. 1/2023. Tersangka mengambil sepeda motor Yamaha Mio M3 milik SISKAYANI. Pertimbangan: sepeda motor ditemukan, korban dan tersangka sepakat damai, dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Penerapan Restorative Justice menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang berkeadilan, mengedepankan pemulihan hak korban dan tanggung jawab pelaku. Semua perkara disetujui penghentian penuntutannya.(**) Rif






