WONOGIRI, JATENG – MEDIA ONLINENEWS,ID//Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Wonogiri. Seorang pria berinisial EYO alias Terong (39), warga Ngadirojo Kidul, ditangkap petugas pada Sabtu (21/2/2026).
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Dusun Kenteng, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, setelah tim opsnal menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,40 gram yang disembunyikan di dalam kantong celana pelaku.
Kasus ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, maupun memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Pada tahun 2022, ia pernah diproses oleh Satresnarkoba Polres Wonogiri dalam perkara kepemilikan sabu dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Lapas Wonogiri. Selain itu, pelaku juga tercatat pernah terlibat beberapa tindak pidana umum seperti pencurian kendaraan bermotor dan perjudian.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan gelar perkara, penimbangan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Wonogiri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Wonogiri serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Pewarta: Sgno2t
Sumber: (Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)






