Polresta Palu Tangkap Kurir Sabu 1,989 Gram, Diduga Jaringan Lintas Wilayah

  • Whatsapp

PALU, SULTENG – ONLINENEWS.ID//Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap seorang tersangka kurir narkotika jenis sabu, Jumat (20/2/2026) dini hari. Tersangka diidentifikasi sebagai ARB, warga Kota Palu.

Kasat Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., M.H., dalam press release di Press Room Humas Polresta Palu, Senin (23/2/2026), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan informan bahwa ARB kerap melakukan transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Palu. Informan juga menyebutkan ARB akan melakukan transaksi di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara.

Muat Lebih

Atas dasar laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu melakukan pembuntutan terhadap ARB di Kelurahan Kayumalue sekitar pukul 00.10 WITA. Dalam proses pembuntutan, tim sempat kehilangan jejak. Namun tim langsung memblokir dan berhasil menangkap ARB di BTN Nabila Residen 2 Blok C Nomor 1, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Saat diamankan, ARB dalam kondisi sendiri. ARB kemudian dibawa bersama mobil Daihatsu Ayla warna merah bernomor polisi B 1153 JFV menuju rumah orang tuanya di BTN Palupi Permai Blok M Nomor 61, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, yang diduga sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Dari hasil penggeledahan badan, mobil, dan rumah, tim menemukan tiga paket diduga sabu di dalam mobil tersebut beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga paket sabu dengan berat brutto 2.085 gram atau netto 1.989 gram setelah sebagian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, dua buah paper bag, satu pak plastik klip kosong, satu unit handphone merek Samsung A54 warna hijau, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah nomor polisi B 1153 JFV.

Kepada awak media, Kompol Usman menjelaskan ARB mengaku tidak mengenal identitas pemberi barang maupun pihak yang memerintahkannya. Sabu diserahkan begitu saja kepadanya disertai instruksi untuk dibawa ke Kayumalue. ARB juga mengaku baru pertama kali menjalankan peran sebagai kurir, sehingga penyidik mengkategorikannya sebagai kurir atau perantara.

Menurut keterangan tersangka, sabu diterima dari seseorang berinisial SN dengan iming-iming upah Rp5 juta per kilogram setiap kali selesai mengantar. Kompol Usman menambahkan, berdasarkan pengakuan ARB, dirinya telah menjalankan peran kurir selama kurang lebih tiga minggu. Dalam satu kali pengiriman jumlah sabu yang dibawa mencapai 3 kilogram, dan dari pengakuan tersangka diperkirakan sekitar 1,5 kilogram di antaranya telah terdistribusi sebelum penangkapan.

Kompol Usman menegaskan penyidik masih berkoordinasi dengan tim siber untuk menelusuri riwayat komunikasi tersangka guna mengungkap jaringan yang lebih luas, khususnya keberadaan SN selaku pihak yang diduga mengendalikan peredaran.

Atas perbuatannya, ARB dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *