PALU, SULTENG – MEDIA ONLINENEWS.ID//Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai lebih dari dua kilogram. Pengungkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 20 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di wilayah Kota Palu.
Seorang pria berinisial A.R.I. alias B (33), warga Kota Palu, ditangkap tim opsnal setelah penyelidikan berdasar informasi masyarakat.
Penangkapan dilakukan di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, setelah dilakukan pembuntutan dari Kayumalue, Palu Utara.
Dari hasil penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan, petugas menemukan 3 paket besar diduga sabu dengan berat bruto 2,085 kilogram, 1 unit HP Samsung A54,…
[10.47, 22/2/2026] bli kadek aruna sie Humas polres palu: *Polresta Palu Ungkap Kasus Sabu Tatanga*
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WITA.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman, menjelaskan bahwa seorang pemuda berinisial M.A. (19), warga Kota Palu, diamankan petugas saat berada di Jalan Jati Batu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.
Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan 2 paket sabu dengan berat bruto 0,358 gram, serta 2 lembar plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, M.A. memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga, Kelurahan Tavanjuja, dengan tujuan untuk dikonsumsi dan dijual kembali.
Kapolresta Palu menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kota Palu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” ujar Kombes Pol. Hari Rosena.
Dalam pernyataan lainnya, Kapolresta Palu juga menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai aturan.
“Terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan di belakangnya,” tambah Kapolresta Palu.
Saat ini, M.A. telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi telah melakukan langkah tindak lanjut berupa pembuatan laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, tes urine terhadap terduga pelaku, serta pemeriksaan saksi-saksi.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.(**) Rif






