JAKARTA – MEDIA ONLINENEWS.ID//DePERMAHI Desak Pengusutan Transparan Kematian Pelajar di Kota Tualwan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menyampaikan duka cita atas meninggalnya Arianto Tawakal, 14 tahun, dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, di Kota Tual, Maluku Tenggara. Organisasi mahasiswa hukum itu mendorong penyelidikan komprehensif dan transparan atas kejadian tersebut.
Formatur Ketua Umum DPN PERMAHI, Azhar Sidiq S, mengatakan pihaknya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. “Saya atas nama pribadi dan atas nama PERMAHI menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa ini. Kami berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan kompilasi pemberitaan nasional dan informasi yang beredar di media sosial, peristiwa itu terjadi saat aparat melakukan penertiban terhadap dugaan balapan liar. Korban diduga mengalami kekerasan fisik oleh seorang anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. Arianto disebut sempat dalam kondisi kritis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Sejumlah informasi yang berkembang menyebutkan korban diduga dipukul menggunakan helm, tidak membawa senjata, serta tidak melakukan perlawanan yang membahayakan aparat. Keluarga korban juga disebut menyampaikan adanya dugaan intimidasi pascakejadian. Di sisi lain, beredar informasi bahwa oknum anggota Brimob yang terlibat telah diamankan dan tengah menjalani proses pidana serta pemeriksaan kode etik internal kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat rilis resmi yang memuat hasil visum atau autopsi secara terbuka kepada publik. Sejumlah aspek krusial—mulai dari penyebab medis kematian, kronologi detail kejadian, hingga kesesuaian tindakan aparat dengan standar operasional prosedur penggunaan kekuatan—masih menunggu klarifikasi resmi.
Azhar mengatakan, keterbukaan institusi kepolisian menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat. “Penyelidikan yang komprehensif dan sikap tegas kepolisian sangat diharapkan masyarakat. Peristiwa seperti ini berpotensi menjadi memori kolektif yang mendegradasi kepercayaan publik jika tidak ditangani secara transparan,” ujarnya.
Menurut dia, apabila dalam proses pembuktian ditemukan unsur tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, perkara tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, ia menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang berjalan.
PERMAHI menyatakan akan mengambil langkah konstruktif, antara lain mendorong transparansi hasil visum dan kronologi resmi dari Polda Maluku, meminta pengawasan proporsional dari lembaga terkait, serta membuka ruang advokasi apabila keluarga korban membutuhkan pendampingan hukum.
Organisasi itu berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, dan akuntabel sehingga kebenaran materiil terungkap dan keadilan ditegakkan, seraya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
( Pdtry/ Ade )






