PALU, SULTENG – MEDIA ONLINENEWS.ID//Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Poboya di depan kantor PT Citra Palu Minerals (CPM) pada Kamis (12/2/2026) berakhir damai setelah perusahaan merespons tuntutan massa melalui surat undangan musyawarah. Amir Sidiq selaku Koordinator Lapangan aksi menyampaikan tiga tuntutan utama dalam demonstrasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat Poboya dan lingkar tambang.
“Pertama, penciutan lahan. Kedua, pencabutan Laporan Polisi nomor 289 terkait dugaan penambangan ilegal. Ketiga, pembukaan ruang bagi masyarakat untuk tetap bekerja,” ujar Amir. Menurutnya, aksi ini merupakan kali keenam sekaligus yang terakhir karena masyarakat merasa janji penciutan lahan yang telah disepakati dalam pertemuan sebelumnya belum terealisasi.
Ari Nugroho dari PT CPM menyatakan bahwa perusahaan memahami kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal. “Kewenangan memberi izin hanya ada di pemerintah pusat. Kami sudah memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pemerintah pusat,” jelasnya. Ari menegaskan, CPM tidak memiliki kemampuan untuk mendesak pemerintah pusat, namun perusahaan serius dalam menindaklanjuti aspirasi warga.
Aksi yang direncanakan berlangsung hingga pukul 17.00 WITA itu berakhir lebih awal setelah Sofyar, tokoh masyarakat Poboya, membacakan surat dari PT CPM di hadapan massa. Surat bernomor 052/CPM-LGL/V/2026 tertanggal 12 Februari 2026 tersebut berisi undangan musyawarah terkait kemitraan bagi peningkatan ekonomi Masyarakat Poboya dan Masyarakat Lingkar Tambang.
Pertemuan dijadwalkan pada Rabu, 18 Februari 2026 pukul 14.00 WIB di Kuningan, Jakarta Selatan. Undangan ditujukan kepada Ketua Lembaga Adat Kelurahan Poboya dan beberapa tokoh masyarakat, dengan tembusan kepada Walikota Palu dan Kapolresta Palu.Rif






