Pengungkapan Sabu di Palu, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku

  • Whatsapp

PALU, SULTENG – ONLINENEWS.ID//Polresta Palu mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah Kota Palu, Kamis (12/2/2025).

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan terduga pelaku berinisial Z.F. pada 13 Januari 2025 lalu, yang kemudian mengarah pada tertangkapnya S.J. pada Rabu (11/2/2025) sekitar pukul 08.30 WITA di Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Muat Lebih

Kompol Usman menjelaskan, awalnya anggota opsnal Satresnarkoba menangkap Z.F. di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Palu Barat, dan menemukan 3 paket sabu serta 2 paket lain dengan total berat bruto 66,3100 gram yang disimpan di bagasi motor.

Dari pemeriksaan, Z.F. mengaku menerima sabu itu dari seorang berinisial S.J. untuk dikonsumsi dan dijual kembali. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap S.J. di sebuah kos-kosan di wilayah Marawola.

Dalam paparannya, Kompol Usman menyampaikan bahwa penindakan ini menunjukkan keseriusan Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka dan menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda.

Ia juga mengatakan bahwa penyidik masih melengkapi berkas, melakukan pemeriksaan saksi, serta tes urine terhadap para tersangka sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena menegaskan komitmen institusi kepolisian untuk terus menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.

Menurutnya, tanpa dukungan dan informasi dari masyarakat, pengungkapan jaringan narkoba akan lebih sulit dilakukan.

Usai penangkapan, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 Tahun 2023 jo Pasal 609 Tahun 2026, terkait tindak pidana narkotika yang ditemukan saat penindakan.

Semua barang bukti dan dokumentasi telah dilampirkan dalam berkas perkara yang sedang diproses penyidik.(**) Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *