Pengedar Sabu Poboya Ditangkap, Suplai Sopir Tambang

  • Whatsapp

PALU, SULTENG – ONLINENEWS.ID//Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial F.R, yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan, F.R memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial O yang berada di wilayah Jalan Nunumboku, Kelurahan Poboya.

Muat Lebih

Barang haram tersebut tidak hanya dikonsumsi sendiri, tetapi juga dijual kembali serta disuplai kepada para sopir truk pengangkut material di kawasan tambang emas Poboya.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim lidik Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap F.R di Jalan Nunukombo, Kelurahan Poboya.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 13 paket diduga sabu yang disimpan pelaku. Selanjutnya, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Palu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., yang memimpin penindakan ini juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat. “Informasi dari warga sangat membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Palu,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan:
13 paket diduga sabu dengan berat bruto 3,522 gram
2 plastik klip kosong
1 bungkus rokok merk Surya Gudang Garam
1 lembar plastik klip kosong
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (**) Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *