Kejari Palu Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Lainnya

  • Whatsapp

PALU, SULTENG – ONLINENEWS.ID//Kejaksaan Negeri Palu kembali menjalankan tugasnya dengan memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Palu, Jalan Prof. Moh. Yamin, Sulawesi Tengah, Rabu pagi (11/2/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohamad Rohmadi, S.H., M.H., memimpin langsung acara pemusnahan yang dihadiri sejumlah pejabat fungsional di lingkungan Kejari Palu, termasuk Kepala Seksi Intelijen yang baru menjabat, Michael Tambunan. Turut hadir pula Dandim 1306/KP yang diwakili Danramil 1306-16/PS Kapten (Inf) Agus Budiman, serta undangan lainnya dari instansi terkait.

Muat Lebih

Dalam sambutannya, Kajari Palu Mohamad Rohmadi menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diamanatkan undang-undang dan dilaksanakan secara berkala. “Barang bukti yang kami musnahkan pada hari ini berupa narkotika sebanyak 40 perkara dengan jumlah barang bukti jenis shabu dengan berat netto sebanyak kurang lebih 760,1 gram, jenis ganja dengan berat netto sebanyak kurang lebih 380,58 gram,” ungkap Rohmadi.

Selain narkotika, pemusnahan juga mencakup tindak pidana umum lainnya sebanyak 12 perkara yang berasal dari kasus pencurian, pembunuhan, penganiayaan, tindak pidana kekerasan seksual, senjata tajam, dan beberapa unit handphone. Seluruh barang bukti tersebut dirampas dari para terdakwa yang sudah divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Palu dari bulan Oktober sampai Desember tahun 2025.

Kajari Palu menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan ini, sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat, baik dari Kejaksaan maupun dari luar Kejaksaan. Usai sambutan, berlangsung seremoni pemusnahan barang bukti yang didahului dengan sesi pengambilan foto bersama. Setelah seremoni pemusnahan selesai, dilaksanakan penandatanganan berita acara oleh perwakilan instansi terkait kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini.

Ka.Si.PAPB IW. Sukardiasa kemudian melangsungkan wawancara dengan sejumlah awak media yang menghadiri dan meliput acara ini. Ia menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini mencakup perkara dari Desember 2025 sampai Februari 2026 yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Jika dibandingkan dengan pemusnahan sebelumnya pada bulan Oktober yang mencapai kurang lebih 1 kilogram, pemusnahan kali ini menunjukkan penurunan. “Ada penurunan dari pemusnahan sebelumnya. Tapi pemusnahan ini dilakukan 3 atau 4 bulan sekali,” jelasnya.

Terkait dengan KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2025, Sukardiasa menjelaskan bahwa untuk perkara yang sudah inkracht ini masih menggunakan peraturan narkotika sebelumnya. Untuk pemusnahan berikutnya baru akan menggunakan KUHP yang baru. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Palu dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara transparan serta akuntabel kepada publik. (Rif. Audio RR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *