Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Kios Potong Rambut

  • Whatsapp

WONOGIRI, JATENG – MEDIA ONLINENEWS.ID//Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Wonogiri. Pada Minggu (8/2/2026) sore, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,02 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kios potong rambut yang berlokasi di Dusun Lemah Ireng, Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I K(38), warga Kabupaten Wonogiri, yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Muat Lebih

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M. melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Berbekal laporan dari masyarakat, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat bruto 2,02 gram beserta alat hisapnya,” jelas Kasi Humas.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), pipet kaca, gunting, korek api gas, satu unit telepon genggam, serta urine tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Dalam penggerebekan tersebut, dua orang lain yang diduga berada di lokasi kejadian berhasil melarikan diri melalui bagian belakang kios. Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Wonogiri masih melakukan pengejaran dan pendalaman guna mengungkap peran serta keberadaan kedua terduga pelaku lainnya.

“Terhadap tersangka yang diamankan, saat ini sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai sangat penting dalam mewujudkan Kabupaten Wonogiri yang bersih dari narkoba. (*)

Pewarta: Sgno2t

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *