KARANGANYAR, JATENG – MEDIA ONLINENEWS.ID//Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, penggunaan media sosial di kalangan remaja tidak hanya membuka peluang, tetapi juga membawa risiko serius, mulai dari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga pelanggaran privasi. Menyikapi hal ini, Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) 48 Desa Segorogunung menyelenggarakan sosialisasi dengan judul “Bijak Bermedia Sosial di Era Digital”. Kegiatan yang diikuti puluhan remaja ini tidak hanya sekadar ajakan beretika di dunia maya, tetapi juga menjadi peringatan dini tentang konsekuensi hukum yang nyata.
“Banyak yang masih menganggap media sosial sebagai dunia maya yang bebas tanpa konsekuensi. Padahal, setiap unggahan, komentar, atau share yang kita lakukan meninggalkan jejak digital yang nyaris permanen,” jelas Dana Pasa Bintang, salah satu anggota Kelompok KKN 48 Desa Segorogunung yang menjadi pemateri. Ia menggambarkan, mengunggah konten di internet ibarat menulis dengan spidol permanen di tembok kota yang sulit dihapus dan bisa dilihat oleh siapa saja, termasuk pihak yang mungkin suatu hari mempertanyakan rekam digital kita.
Dalam sesi ini, remaja diajak untuk memahami bahwa media sosial adalah ekstensi identitas diri di ruang publik. Konten yang diunggah hari ini dapat mempengaruhi citra diri, hubungan sosial, hingga peluang pendidikan dan pekerjaan di masa depan.
Kelompok KKN memperkenalkan konsep “ Filter Sebelum Posting” sebagai panduan praktis bagi remaja, apakah informasi ini fakta atau hoaks?, apakah konten ini membantu atau merugikan orang lain?, apakah konten ini mendorong hal positif?, apakah ini perlu dibagikan?, apakah kata-kata yang digunakan santun dan tidak menyakiti?
Sosialisasi ini secara khusus mengangkat aspek hukum yang kerap diabaikan remaja. Kelompok KKN UNS 48 Desa Segorogunung memaparkan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE yang baru saja disahkan, dengan sejumlah pasal kritis yang wajib diketahui Pasal 27 Ayat (3) Penyebaran konten asusila atau pornografi. Pasal 27 Ayat (1) Penyebaran konten pencemaran nama baik. Pasal 28 Ayat (2) Penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA. Pasal 28 Ayat (1) Penyebaran berita bohong (hoaks) yang menyesatkan. “Sanksinya tidak main-main, penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar,” tegas Dana Pasa Bintang, (30/01/2026) pemateri dari Kelompok KKN UNS 48 Desa Segorogunung yang juga mahasiswa hukum. “Banyak remaja tidak sadar bahwa komentar kasar atau share berita palsu bisa berujung pidana.”
Kelompok KKN 48 Desa Segorogunung juga memberikan panduan praktis jika remaja menjadi korban atau saksi kejahatan digital, Jangan membalas dengan emosi, kumpulkan bukti, laporkan ke pihak berwajib, pahami jalur hukum jika pelaku di bawah 18 tahun, prosesnya mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang lebih mengutamakan restorative justice.
Di akhir acara, Kelompok KKN UNS 48 Desa Segorogunung menegaskan pesan utama: “Teknologi adalah alat yang hebat jika digunakan oleh tangan yang bijak, tapi bisa menjadi senjata yang menghancurkan jika digunakan tanpa logika.”Mereka berharap, setelah sosialisasi ini, remaja Desa Segorogunung tidak hanya menjadi pengguna media sosial yang cerdas, tetapi juga agen perubahan yang menyebarkan konten positif, menjaga harmoni sosial, dan memahami tanggung jawab hukum di ruang digital.
Penulis : Dana pasa Bintang
Editor: Sgno2t






