JAMBI – MEDIA ONLINENEWS.ID//Sidang kode etik ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan kehormatan institusi Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi dan berlangsung dari pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal, dan Anggota AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprov.
Dalam persidangan tersebut, selain menghadirkan dua terduga pelanggar yakni Bripda SP dan Bripda NI, komisi juga memeriksa delapan orang saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan pendalaman fakta, serta mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri.
Sanksi dan Proses Banding
Atas pelanggaran tersebut, kedua anggota Polri tersebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dalam sidang, kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut,
yang rencananya akan digelar dalam waktu 82 hari ke depan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji,menyampaikan keprihatinan mendalam dan permohonan maaf kepada korban serta keluarga korban atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Jambi.
“Pertama-tama kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudari korban. Kami atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan saudari korban atas perbuatan yang dilakukan oleh anggota Polda Jambi,” ujar Kabid Humas.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi berkomitmen “Untuk menangani proses penyidikan secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta terus berkoordinasi dengan Bipropam Polda Jambi untuk memastikan penyelesaian kasus ini sesuai dengan prosedur,” imbuhnya.
Pelanggaran yang Ditemukan dalam Sidang KKEP
Berdasarkan hasil sidang, kedua oknum anggota Polri tersebut dinyatakan melanggar beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik Polri, antara lain:
Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri:
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri:
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.
Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan/atau nilai-nilai kearifan lokal.
Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022:
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.
Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022:
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.
Proses Penyidikan dan Transparansi
Selain proses sidang KKEP, penyidikan pidana terhadap kedua oknum tersebut masih berlanjut. Polda Jambi memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidikan oleh Ditres
(Anton)






