PALU, SULTENG – MEDIA ONLINENEWS. ID//Kepolisian Sektor (Polsek) Tawaeli bergerak cepat mengungkap kasus pencurian di rumah tidak berpenghuni yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Rabu (4/2/2026).
Kurang dari dua jam sejak laporan diterima, dua terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin langsung Kapolsek Tawaeli, IPTU Zulham Abdillah, S.Sos., di Mapolsek Tawaeli.
Kasus pencurian tersebut terjadi di rumah milik Pr. Samsam Taib (49), warga Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Lambara. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Model B Nomor: LP-B/15/II/2026/SPKT/Polsek Tawaeli tertanggal 4 Februari 2026.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial F (30) dan A (22). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 unit TV Samsung 50 inci
1 unit TV Polytron 32 inci
1 unit speaker Polytron
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kapolsek Tawaeli menyampaikan apresiasi atas respon cepat jajarannya.
“Ini adalah komitmen kami untuk merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan,” tegas Kapolresta Palu melalui IPTU Zulham Abdillah.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap rumah yang ditinggalkan dalam kondisi kosong.
“Kami mengimbau warga yang meninggalkan rumah dalam waktu lama agar berkoordinasi dengan tetangga atau aparat setempat guna mencegah tindak kejahatan,” ujarnya.
Kapolresta Palu menambahkan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lain yang diduga hasil pencurian. Proses hukum akan kami jalankan sesuai ketentuan,” katanya.(**) Rif






