WONOGIRI, JATENG-MEDIA ONLINENEWS.ID//Dosen Hukum Tata Negara STAIMAS Wonogiri, Dr. Ruslina Dwi Wahyuni, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah Presiden merupakan keharusan konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan Dr. Ruslina dalam diskursus akademik yang digelar dengan Kampus STAIMAS Wonogiri, Sabtu (31/1/2026) pagi, sebagai bagian dari kajian kritis terhadap posisi Polri dalam struktur negara hukum Indonesia.
Menurutnya, secara tegas Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berada dalam ranah kekuasaan pemerintahan. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002, yang secara eksplisit menempatkan Polri di bawah Presiden.
“Dalam sistem presidensial, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Oleh karena itu, lembaga strategis yang menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, intervensi sektoral, maupun politisasi birokrasi,” ujar Dr. Ruslina.
Ia menekankan, posisi konstitusional tersebut justru menjadi instrumen penting dalam menjaga netralitas dan independensi Polri, karena Polri tidak berada di bawah kepentingan kementerian tertentu. Dengan demikian, Polri dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan.
Selain itu, kedudukan langsung di bawah Presiden juga memperkuat peran Polri sebagai pelayan masyarakat. Negara, kata dia, hadir secara langsung melalui pelayanan kepolisian yang responsif, humanis, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Menempatkan Polri di bawah Presiden bukan pilihan politik, melainkan desain konstitusional untuk memperkuat negara hukum, menjamin kepastian hukum, serta memastikan perlindungan hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi pandangan akademik tersebut, Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penguatan perspektif konstitusional menjadi landasan utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Pandangan akademik ini menegaskan bahwa Polri bekerja dalam koridor konstitusi. Kedudukan Polri di bawah Presiden justru memperkuat legitimasi hukum, netralitas, dan profesionalitas kami dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata AKP Anom Prabowo.
Ia menambahkan, Polres Wonogiri berkomitmen menjadikan konstitusi dan peraturan perundang-undangan sebagai pijakan utama dalam setiap pelaksanaan tugas, sekaligus menghadirkan Polri yang presisi, humanis, dan berkeadilan di tengah masyarakat. (Sgno2t)






