Kejati Sulteng Tuntaskan Penahanan Tersangka Korupsi Mess Pemda Morowali

  • Whatsapp

PALU, SULTENG-MEDIA ONLINENEWS.ID//Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah berhasil menahan tersangka berinisial RI, mantan Penjabat Bupati Morowali sekaligus mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng, dalam kasus dugaan korupsi proyek Mess Pemda Morowali senilai Rp9 miliar. Penahanan dilakukan di Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026) dan tersangka telah diamankan di Rutan Kelas II-A Maesa Palu sejak Sabtu (31/1/2026) pagi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin ,S.H., M.H., yang dalam jumpa pers ini didampingi oleh Asintel-Salman, S.H.,M.H., serta Ka.Sie.Penkum-Laode Abdul Sofian, S.H.,M.H., menyatakan bahwa penahanan dilaksanakan setelah pemeriksaan intensif selama hampir tiga jam di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Tim penyidik berangkat ke Jakarta Jumat subuh. Pemeriksaan berlangsung kooperatif dan tersangka bersedia memenuhi panggilan yang sebelumnya tertunda. Seluruh proses penjemputan, pemeriksaan, hingga penahanan berlangsung sesuai mekanisme protap yang telah ditentukan,” ujar Salahuddin.

Muat Lebih

Verifikasi medis dilakukan sebelum penahanan, dengan kesimpulan medis menyatakan tersangka memungkinkan untuk ditahan. “Seluruh prosedur penahanan dilaksanakan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang berlaku sejak 2 Februari 2025,” katanya.

Terkait pengembalian dana Rp9 miliar , hal ini tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. “Pengembalian di tahap penyelidikan sebesar Rp4 miliar telah kami blokir. Sedangkan Rp5 miliar dikembalikan saat penyidikan. Ini bukan pengembalian kerugian negara, tetapi pemulihan keuangan yang tetap dikenakan Pasal 4,” tegas Salahuddin.

Audit independen menentukan kerugian negara senilai Rp9 miliar. “Perlu kami luruskan, audit BPK adalah audit rutin untuk pengawasan anggaran tahunan. Sedangkan audit yang dipakai penegak hukum adalah audit perhitungan kerugian negara yang memiliki metode tersendiri,” jelasnya.

Kejati Sulteng bertindak berdasarkan ketentuan hukum, bukan opini atau tekanan publik. “Penegakan hukum harus tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku dengan kewajiban mendasar memanusiakan manusia, tidak boleh melanggar HAM, dan tidak boleh melanggar hukum acara pidana,” tegas Salahuddin.

Tersangka RI kini menjalani penahanan penyidik selama 20 hari di Rutan Maesa. “Langkah selanjutnya adalah menyiapkan berkas untuk segera kami ajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palu sesuai ketentuan KUHAP,” pungkasnya.

 

Pewarta: Arifo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *