PALU, SULTENG-MEDIA ONLINENEWS. ID//Tim Opsnal Polsek Palu Barat berhasil mengungkap kasus pencurian alat kendaraan bermotor yang terjadi di Bengkel Setya Jaya, Jalan Palola, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulu Jadi, Kota Palu.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, dengan total kerugian korban mencapai Rp9.390.000. Barang yang dicuri meliputi ban luar, ban dalam, velg, dan lidah ban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial B (20) dan H (26). Keduanya ditangkap pada Minggu, 25 Januari 2026.
Pelaku B diamankan sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Saat akan ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas. Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WITA, petugas kembali mengamankan pelaku H di kediamannya di Jalan Sumur Yuga, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulu Jadi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan melakukan pencurian secara bersama-sama. Barang hasil curian sebagian telah dijual kepada pihak lain yang saat ini masih dalam proses pencarian oleh polisi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit ban luar mobil truk.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Palu Barat IPTU Irfan Muzakar, S.A.P., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas tindak pidana pencurian.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian. Saat ini kedua pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Irfan Muzakar.
Lebih lanjut, IPTU Irfan menjelaskan bahwa kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
“Para pelaku adalah residivis. Kami masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri penadah barang hasil kejahatan serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku dalam kondisi sehat dan telah diamankan di Polresta Palu guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pencarian terhadap barang bukti lain yang belum ditemukan.(**) Rif






